A.
Larangan dalam Jual Beli Menurut Islam
Rasullullah sangat melarang sikap
dan perilaku negatif dalam jual beli, diantaranya adalah:
1.
Jual
beli dengan penipuan
Penipuan dapat merugikan orang lain dan
melanggar hak asasi jual beli yaitu suka sama suka. Orang yang tertipu jelas
tidak suka karena haknya dikurangi atau dilanggar. Jual beli yang mengandung
penipuan adalah jual beli sesuatu yang tidak diketahui hasilnya, atau tidak
bisa diserahterimakan, atau tidak diketahui hakikat dan kadarnya, misalnya jual
beli burung yang masih terbang diangkasa, jual beli binatang yang masih dalam
kandungan induknya, dan sebagainya.
عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ عَنْ بَيْعِ
الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ(رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
“Dari Abu Hurairah katanya: Rasullullah SAW melarang
jual beli dengan hashah(melempar batu/kerikil) dan jual beli dengan cara menipu.(HR.Muslim).
Hadis diatas menjelaskan tentang larangan Rasullullah
terhadap dua jenis jual beli, yaitu jual beli yang disertai dengan penipuan dan
jual beli, yaitu jual beli yang disertai dengan penipuan dan jual beli dengan
cara mengundi, misalnya melempar kerikil pada barang yang akan dibeli. Jika
lemparan itu terkena barang yang akan dibeli, maka terjadilah akad jual beli tersebut.
Jual beli demikian dilarang dalam agama islam.
2.
Jual
beli hashah
Yaitu
jual beli dengan menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan, agar
mendapatkan barang yang dibeli sesuai dengan undian yang didapat.
3.
Jual
beli dengan menyembunyikan cacat barang yang dijual.
Yaitu
menjual barang yang sebenarnya cacat dan tidak layak untuk dijual, tetapi
penjual menjualnya dengan memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat
berharga dan berkualitas. Jual beli seperti ini tidak boleh karena mengandung
unsur penipuan dan pemalsuan, maka seharusnya penjual harus memberitahu pembeli
apabila ada cacat, apabila tidak maka ada ancaman dari Rasullullah dalam sabda:
عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا فَاِنْ
صَدَقَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَافِى بَيْعِهِمَاوَاِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا
مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (رَوَهُ مُسْلِمٌ).
“Dari Hakim
ibn Hizam dari Nabi SAW, ia bersabda, “Penjual dan pembeli memiliki hak pilih
selama belum berpisah. Jika keduanya jujur, niscaya keduanya akan diberikan
barakah pada jual beli mereka. Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan(cacat
barang), niscanya berkah jual beli mereka dihapus.” (HR. Muslim)
4.
Jual
beli yang menjual barang yang sudah dibeli orang lain (bay’ rajul ‘ala bay’
akhih)
Barang
yang sudah dibeli orang lain tidak boleh dijual kembali kepada orang lain lagi,
karena barang yang sudah dijual itu menjadi milik pembeli sehingga penjual
tidak boleh menjualnya kembali. Rasullullah bersabda :
عَنٍ ابْنِ عُمَرعَنِ النَّبِىِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ
: لاَبَيْعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ
اِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ).
“Dari
Ibn ‘Umar bahwasanya Rasullullah saw bersabda, “janganlah sebagian kamu menjual
sesuatu penjualan sebagian yang lain.”
(HR. Muslim)
5.
Jual
beli dengan cara mencegat barang dagangan sebelum sampai dipasar(bay’
al-hadhir li al-badi)
Yaitu
mencegat pedagang dalam perjalanannya sebelum sampai di pasar sehingga orang
yang mencegatnya dapat membeli barang lebih murah dari harga di pasar sehingga
mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Rasullullah bersabda :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ
صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ
وَلَاتَنَجَشُوْاوَلَايَبِيْعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ (رَوَاهُ
البُخَرِىُ).
“Dari
Abu Hurairah ia berkata: Sesungguhnya Nabi SAW melarang orang desa menjual
kepada orang kota, dan jangan menjual dengan cara curang (supaya harga
barang_barang menjadi tinggi), dan janganlah seseorang untuk menjual atas
jualan saudaranya. (HR.
Al-Bukhari)
6.
Jual
beli secara curang (najsyi’) supaya harga barang lebih tinggi.
Yaitu
menawar harga tinggi untuk menipu pengunjung lainnya. Misalnya, dalam suatu
transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu barang tertentu, kemudian
ada seseorang yang menaikan harga tawarannya, padahal ia tidak berniat untuk
membelinya. Dia hanya ingin menaikkan harganya untuk memancing pengunjung
lainnya dan untuk menipu para pembeli, baik orang ini bekerja sama dengan
penjual ataupuntidak. Orang yang menaikkan harga, padahal tidak berniat untuk
membelinya telah melanggar larangan Rasullullah, sebagaimana sabdanya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَمَ نَهَى عَنِ النَّجْشِ (مُتَفَقٌ عَلَيْهِ).
“Dari
Ibn ‘Umar bahwasanya Rasullullah SAW melarang jual beli nasyi”. (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
7.
Jual
beli dengan cara paksaan ( bay’ al- ikhrah)
Jika
seseorang dipaksa untuk melakukan jual beli, maka jual beli itu tidak sah.
Hanya saja, jika ada kerelaan setelah terjadinya paksaan, maka jual beli
tersebut sah. Jual beli kategori ini tidak mengikat pembeli dan penjual
sehingga keduanya mempunyai kebebasan memilih untuk meneruskan jual beli atau
membatalkannya setelah paksaan terjadi. Rasullullah bersabda:
وَقَدْ نَهَى النَّبِىِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ
المُضْطَرِّ وَبَيْعِ الْغَرَرِعَنْ وَبَيْعِ الثَّمَرَةِ قَبْلَ أَنْ تُدْرِكَ
(رَوَاهُ أَحْمَدُ)
“Sesungguhnya
Nabi SAW melarang jual beli dengan unsur paksaan, jual beli dengan unsur
penipuan, dan jual beli buah sbelum diketahui buahnya.” (HR. Ahmad ibn Hanbal)
8.
Jual
beli Mukhadarah
Yaitu
jual beli buah yang belum tampak atau jelas buahnya. Sebagaimana dijelaskan
dalam hadist di atas, Rasullullah melarang jual beli buah sebelum diketahui
keberadaan buah itu seperti apa. Jual beli demikian dilarang karena mengandung
penipuan. Jual beli buah-buahan yang masih belum masak adalah dilarang karena
tidak tentu kemungkinan buah-buah tersebut ditiup angin kencang atau tidak
masak karena tangkainya mati. Dalam hadist lain Nabi besabda:
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ دِيْنَارٍأَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تَبِيْعُوا
الثَّمَرَحَتَّى يَبْدُوَصَلَاحُهُ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
“Dari ‘Abd.
Allah ibn Dinar bahwasanya ia mendengar Ibn ‘umar berkata: Rasullullah SAW
bersabda, “Jangan kalian membeli buah sebelum tampak matangnya.” (HR.
Muslim).
9.
Jual
beli barang yang diharamkan
Yaitu
jual beli yang menjual barang haram seperti bangkai, babi, khamar, dan
sebagainya. Barang-barang ini diharamkan berdasar firman Allah, misalnya dalam
surah an-Nahl ayat 115 :
عَنْ جَبِربْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ
بِمَكَّةَ اِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ (رَوَاهُ
الْبُخَرِىُ).
“Dari Jabir
bin Abd. Allah r.a. bahwa ia mendengar Rasullullah SAW bersabda pada tahun
penaklukan kota Mekkah, pada waktu ia di Mekkah, “Sesungguhnya Allah dan
Rasul-Nya mengharamkan jual beli Khamar.” (HR. al- Bukhori).
10.
Jual
beli barang yang tidak dimiliki
Misalnya,
seorang pembeli datang kepada seorang pedagang
mencari barang tertentu. Adapun barang yang dicari tersebut tidak ada pada
pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli salaing sepakat untuk
melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti,
sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau penjual. Kemudian
pedagang itu membeli barang yang dimaksud dan menyerahkan nya kepada pembeli.
Jual beli seperti itu hukumnya haram, karena pedagang menjual sesuatu yang
barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya.
Rasullullah melarang cara jual beli seperti ini dengan bersabda :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (رَوَاهُ الْبُخَرِىُ)
“
Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu.”(HR.
al- Bukhori).
11.
Jual
beli sesuatu yang tidk ada (bay’ ma’dum)
Yaitu
menjual atau membeli sesuatu barang yang tidak ada. Misalnya , seseorang
membeli buah mangga yang belum ada pohonnya. Hal ini didasarkan pada hadist
diatas. Menurut ‘Ali Muhyi al-Din ‘Ali, tidak diragukan bahwa dari hadist di
atas dapat dipahami larangan jual beli sesuatu yang tidak ada dalam kenyataan
atau tidak berada dalam tanggungan seseorang.
Menurut ulama terdapat empat jenis jual beli barang yang tidak ada,
yaitu:
a.
Barang
yang tidak ada dan tidak mungkin ada selamanya baik menurut akal maupun kebiasaan,
tidak boleh diperjualbelikan selamanya pula.
b.
Barang
yang tidak ada waktu akad jual beli tapi kemungkinan ada setelah itu.
c.
Barang
yang tidak ada mengikuti barang yang ada.
d.
Barang
yang tidak ada yang disifati dengan tanggungan yang kemudian akan ada, seperti
jual beli pesanan.
12.
Jual
beli sesuatu sebelum diterima atau dimiliki (bay’ al-sil’ah qabl qabdhiha’)
Misalnya
seseorang akan membeli suku cadang sepeda motor ke suatu dealer padahal di situ
tidak tersedia kemudian dealer itu melakukan akad jual beli sambil mencari suku
cadang itu di dealer lain. Hal ini dilarang sebagaimana sabda Rasullullah:
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ دِيْنَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَرَضِيَ
اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَايَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضُهُ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُ).
“Dari ‘Abd.
Allah ibn Dinar, katanya: Aku mendengar Ibn ‘umar r.a berkata: Rasullullah SAW
bersabda, “ Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia
membeli(membayarnya)-nya hingga ia menerimanya.” (HR. Al- Bukhori)
13.
Jual
beli secara ‘inah
Yaitu
seseorang menjual barang kepada orang lain dengan pembayaran di belakang,
kemudian orang itu membeli barang itu lagi dari pembeli tadi dengan harga yang
lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan yang diserahkan kepada pembeli.
Ketika sudah sampai tempo pembayaran, dia minta pembeli membayar penuh sesuai
dengan harga yang ditentukan saat dia membeli barang. Ini disebut jual beli ‘inah
(benda), karena benda yang dijual kembali lagi kepada pedagang semula. Hal ini
adalah haram, karena hanya bersifat untuk menyiasati riba, Rasullullah bersabda
:
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ
الْبَقَرِوَرَضِيْتُمْ بِاالزَّرْعِ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّالَا
يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُواإلَى دِيْنِكُمْ (رَوَاهُ اَبُوْدَاوُدُ).
“Jika kalian
melakukan jual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah memegang ekor sapi, dan
kalian rela dengan bercocok tanam, Allah akan menimpakan kehinaan kepada
kalian. Allah tidak akan mengangkatnya sampai kalian kembali kepada agama
kalian.” (HR. Abu Dawud).
14.
Jual
beli Muhaqalah
Yaitu
jual beli tanaman yang masih berada di ladang atau sawah. Jual beli dengan cara
ini dilarang karena ada kemungkinan mengandung riba. Rasullullah bersabda :
عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَا بَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ
وَعَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ وَلَا يُبَاعُ إِلَّا
بِالدِّيْنَارِوَالدِّرْهَمِ إِلَّا الْعَرَايَا (رَوَاهَ مُسْلِمٌ).
“Dari Jabir
ibn ‘Abd. Allah, katanya : Rasullullah SAW melarang jual beli muhaqalah,
muzabanah, mukhabarah, jual beli buah sebelum tampak matang. Tidak boleh
diperjualbelikan kecuali dengan dinar dan dirham kecuali jual beli ‘ariyah.”
(HR. Muslim)
15.
Jual
beli Muzabanah
Yaitu
jual beli buah yang basah dengan harga buah yang kering, atau menjual padi yang
kering dengan harga padi yang basah. Hal ini dilarang karena padi atau
biji-bijian yang basah akan mengakibatkan timbangan menjadi berat dan
mengandung unsur penipuan dalam transaksi semacam ini.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّهُ قَالَ نَهَى
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ
وَالْمُخَاضَرَةِ وَالْمُلَامَسَةِ وَالمُنَابَدَةِ وَالْمُزَابَنَةِ (رَوَاهُ
الْبُخَرِيُ).
“Dari Anas
ibn Malik r.a. ia berkata : Rasullullah melarang jual beli muhaqalah,
mukhadarah, mulamasah, munabadzah, dan muzabanah.” (HR. al-Bukhori).
16.
Jual
beli Munabadzah
Yaitu
jual beli dengan melempar barang yang ingin dijual. Barang yang dilemparkan
oleh penjual kemudian ditangkap oleh pembeli, tanpa mengetahui apa yang akan di
tangkap itu. Jual beli dengan cara ini tidak sah karena menimbulkan penipuan
dan adanya ketidaktahuan (al-jalalah).
17.
Jual
beli Mulamasah
Yaitu
apabila seseorang mengusap baju atau kain, maka wajib membelinya. Mulamasah
artinya adalah sentuhan. Maksudnya jika seseorang berkata: “Pakaian yang sudah
kamu sentuh, berarti sudah menjadi milikmu dengan harga sekian.” Atau “Barang
yang sudah kamu buka, berarti telah menjadi milikmu dengan harga sekian”. Jual
beli yang demikian dilarang dan tidak sah, karena tidak ada kejelasan tentang
sifat yang harus diketahui dari calon pembeli. Dan di dalamnya terdapat unsur
pemaksaan.
18.
Jual
beli Muzabanah
Yaitu
jual beli kurma dengan kurma yang masih ada diatas pohonnya. Hal ini dilarang
sebagaimana sabda Nabi:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلُ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ
وَالْمُزَابَنَةُ اِشْتِرَاءُالثَّمَرِبِالتَّمْرِفِى رُؤُوسِ النَّخْلِ (رَوَاهُ الْبُخَرِيُ).
“Dari Abu
Sa’id al- Khudzri r.a. bahwasanya Rasullullah SAW melarang jual beli muzabanah
dan muhaqalah. Yang dimaksud dengan jual beli muzabanah adalah jual beli kurma
dengan kurma yang masih ada diatas tangkainya.” (HR. al-Bukhori).
19.
Jual
beli bersyarat
Yaitu jual beli yang dikaitkan dnegan syarat tertentu. Jual beli
besyarat ini dilarang oleh Rasullullah
sebagaimana Hadist yang diriwayatkan oleh al- Thabrani:
sebagaimana Hadist yang diriwayatkan oleh al- Thabrani:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ عَنْ بَيْعٍ
وَشَرْطٍ (رَوَاهُ الطَبْرَنِىُ)
“ Rasullullah
SAW melarang jual beli dengan syarat.” (HR. Thabrani).
20.
Jual
beli dengan cara penimbunan barang
Yaitu
seseorang membeli suatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya,
sehingga barang tersebut berkurang di pasaran dan mengakibatkan peningkatan
harga. Penimbunan seperti ini dilarang karena dapat merugikan orang lain dengan
kelangkaan/sulitnya didapat dan harganya yang tinggi. Dengan kata lain,
penimbunan mendapatkan keuntungan yang besar dibawah penderitaan orang lain.
Rasullullah melarang menimbun harta sebagaimana dalam hadistnya berikut:
عَنْ مَعْمَرٍقَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : مَنِ اِحْتَكَرَفَهُوَخَاطِئٌ (رَوَاهُ مُسْلِمْ)
“Dari Ma’mar
ia berkata, Rasullullah SAW bersabda: “ Barang siapa yang menimbun barang, maka
ia bersalah(berdosa).” (HR. Muslim).
21.
Jual
beli sperma binatang
Rasullullah
melarang seseorang menjual sperma binatang jantan yang digunakan untuk membuahi
binatang betina sehingga bisa melahirkan, sebagaimana sabdanya:
عَنْ ابْنِ
عُمَرَرَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهىَ النَّبِىُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ(رَوَاهُ الْبُخَرِيْ)
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.alia
berkata: Rasullullah SAW melarang seseorang menjual sperma binatang jantan.” (HR. al-Bukhori).[1]